JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dalam kasus ujaran 'IDI kacung WHO' 1 tahun 2 bulan penjara.
Jerinx 'SID' menjalani sidang agenda pembacaan putusan atau vonis kasus 'IDI kacung WHO' hari ini, Kamis (19/11/2020). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Jerinx selama tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
JPU menilai terdakwa Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atas postingan 'IDI kacung WHO'. Jaksa penuntut umun mengacu pada UU ITE.
"Setelah berdiskusi dengan tim Kuasa Hukum saya pikir-pikir yang Mulia," kata Jerinx.
Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan hal serupa. Majelis hakim menentukan batas waktu kedua kubu sepekan untuk menyatakan sikap.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Tanpa Jerinx, Nora Alexandra: Cukup Sekali Kau Lewati Hari Lahirku
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.