JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menegaskan dari hasil pemeriksaan saksi dan fakta sidang, maka Jerinx bersalah dan dituntut 3 tahun.
Tuntutan terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).
JPU dalam dakwaannya menegaskan dari hasil pemeriksaan saksi dan fakta sidang, maka Jerinx bersalah dan dituntut 3 tahun.
"Menuntut I Gede Ary Astina alias Jerinx penjara 3 tahun penjara, denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata tim JPU.
Pertimbangan JPU menuntut 3 tahun penjara adalah, Jerinx seolah tak menyesal atas perbuatannya memosting "IDI Kacung WHO". Jerinx juga dianggap melukai dokter yang saat ini berjibaku menangani Covid-19 yang masih mewabah.
JPU menganggap ada hal meringankan, yakni belum pernah dihukum.
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan surat tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Persidangan perkara Jerinx, Selasa tanggal 3 Novpember jam 10 di ruang sidang Cakra pengadilan negeri Denpasar dengan acara tuntutan pidana disiarkan secara langsung (live streaming) pada Channel YouTube PN Denpasar," jelas Kepala PN (KPN) Denpasar, Sobandi.
Dengan disiarkan secara langsung, kata Sobandi, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denpasar.
"Masyarakat dipersilahkan menyaksikan persidangan tersebut, baik hadir langsung ke pengadilan maupun melalui YouTube dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," terangnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.