JAKARTA, KOMPAS.TV - Vicky Prasetyo bersitegang dengan seorang ahli bahasa di ruang sidang yang beragendakan keterangan saksi ahli di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020), seorang ahli bahasa yang hadir mengatakan perzinaan menurut KBBI adalah adanya tindak persenggamaan.
Vicky Prasetyo mempertanyakan pandangan ahli bahasa soal tindak perzinaan.
"Karena keterangan bapak tercatat di hukum dan mempangaruhi status saya sebagai tersangka. Kemudian ini enggak bisa dibiarkan jika suami yang memergoki istrinya berzina tapi justru dihukum," ujar Vicky Prasetyo mengutip Tribunnews.
"Saya cuma berbicara sesuai kapasitas saya sebagai ahli bahasa dan berpedoman pada KBBI," tutur Sahrial sebagai ahli bahasa.
Namun, menurut Vicky perzinaan tak hanya perihal hubungan badan atau persenggamaan.
Dengan suara bergetar, Vicky menjelaskan hal tersebut.
"Ada zina muhsan zina istri kepada pria lain, ada gairu muhsan zina, ada zina al-laman zina pandangan mata atau kerumun yang bukan muhrimnya," kata Vicky Prasetyo di ruang sidang.
Vicky Prasetyo kembali mengingat kejadian saat dirinya menyambangi kediaman Angel Lelga dan memergoki mantan istrinya itu bersama pria lain.
"Saat saya melihat pemandangan istri yang saya cintai saya nafkahi kemudian jam 2 pagi ada di kamar bersama pria lain dikunci," ucap Vicky.
"Saya sudah bernegosiasi dengannya ‘Angel buka pintunya’ bahkan itu tak diindahkan," tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.