JAKARTA, KOMPAS.TV - Dwi Sasono mengaku pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kasus narkoba yang menjeratnya kepada kuasa hukum untuk langkah selanjutnya, setelah Jaksa menuntut dirinya sembilan bulan rehabilitasi
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, Rabu (23/9/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sembilan bulan, masa pengobatan atau perawatan yang sudah dijalani terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum saat Donny M Sani saat membacakan tuntutan seperti mengutip Tribunnews.
"Seterusnya diserahkan ke kuasa hukum," ujar Dwi Sasono dalam siaran virtual dari RSKO Cibubur.
Aris Marassabesy selaku kuasa hukum Dwi Sasono mengatakan pihaknya akan mengajukan pledoi atas tuntutan dari JPU.
"Setelah kami mendengar tuntutan yang disampaikan menurut kami ada beberapa kekurangan. Maka dari itu kami akan mengajukan pledoi," ujar Aris.
Dwi Sasono saat ini menjalani pengobatan rehabilitasi di RSKO Cibubur. Pemain sitkom "Tetangga Masa Gitu" itu diamankan karena terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis ganja.
Saat diamankan didapati barang bukti berupa ganja seberat 16 gram yang disimpan di atas lemari miliknya.
Di persidangan terungkap fakta bahwa Dwi Sasono sudah mengonsumsi ganja sejak tahu 1998. Ia diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan, 26 Mei 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.