JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan jadwal rilis perkara terkait inisial RA yang diduga Reza Artamevia terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Lantaran masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut, penyanyi senior itu rencananya baru akan dirilis pada Senin (7/9/2020).
"Seninlah baru (rilis), kami rangkai dulu," kata Yusri Yunus saat dihubungi awak media, Sabtu (5/9/2020).
Hingga kini polisi masih menduga Reza Artamevia terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
"Diduga, bukan ditangkap. Sampai sekarang baru diamankan masih dalam pemeriksaan," beber Yusri.
Belum ada keterangan lebih lanjut terkait kabar Reza Artamevia ditangkap.
Sebelumnya, pelantun "Berharap Tak Berpisan" itu sudah pernah tersandung kasus narkoba pada tahun 2016.
Kala itu ia diamankan di Hotel Golden Tulip, Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Reza Artamevia diamankan bersama Gatot Bramajamusti alias Aa Gatot yang juga positif mengonsumsi sabu-sabu.
Kasus narkoba yang diduga menyeret nama RA ini mencuat tak lama usai Jaka Hidayat mantan drummer band BIP ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (2/9/2020) dengan barang bukti sabu.
Saat ini Jaka Hidayat sudah ditahan di Polres Jakarta Utara. Dia disangkakan pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.