Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Harga Emas Antam Turun ke Rp1.965.000 per Gram, Buyback Ikut Melemah pada Rabu 30 April

Kompas.tv - 30 April 2025, 09:27 WIB
harga-emas-antam-turun-ke-rp1-965-000-per-gram-buyback-ikut-melemah-pada-rabu-30-april
Petugas menunjukkan emas Antam di Butik Antam Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (14/3/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan tipis pada perdagangan Rabu (30/4/2025). Mengacu pada situs resmi Logam Mulia, harga emas ukuran satu gram turun Rp1.000 menjadi Rp1.965.000.

Penurunan harga juga tercermin pada nilai jual kembali atau buyback emas batangan Antam, yang ikut melemah ke posisi Rp1.814.000 per gram.

Harga buyback adalah nilai yang ditawarkan Antam kepada konsumen yang ingin menjual kembali emasnya, dan dapat berubah sesuai perkembangan pasar.

Baca Juga: Bank Indonesia Cabut 4 Uang Kertas Rupiah Ini, Penukaran Hanya Berlaku Hingga 30 April 2025

Tidak hanya harga satuan, penyesuaian nilai juga terlihat pada berbagai pecahan emas batangan.

Berikut adalah daftar harga lengkap emas batangan Antam yang berlaku pada Rabu:

  • 0,5 gram: Rp1.032.500
  • 1 gram: Rp1.965.000
  • 2 gram: Rp3.870.000
  • 3 gram: Rp5.780.000
  • 5 gram: Rp9.600.000
  • 10 gram: Rp19.145.000
  • 25 gram: Rp47.737.000
  • 50 gram: Rp95.395.000
  • 100 gram: Rp190.712.000
  • 250 gram: Rp476.515.000
  • 500 gram: Rp952.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.905.600.000

Dalam transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan, konsumen harus memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Pelat Besi Kolong Tol Papanggo Jakarta Utara

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai pembelian dan disertai dengan bukti potong resmi.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x