Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Update Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik untuk Mei 2025, Berapa Biaya per kWh untuk 900-2.200 VA?

Kompas.tv - 28 April 2025, 08:14 WIB
update-pemerintah-tetapkan-tarif-listrik-untuk-mei-2025-berapa-biaya-per-kwh-untuk-900-2-200-va
Ilustrasi token listrik. (Sumber: Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif listrik baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi pada Mei 2025. Tarif yang berlaku tetap mengacu pada ketetapan tarif listrik triwulan II yang diberlakukan sejak April 2025 dan akan berlaku hingga Juni 2025.

Penetapan stabilitas tarif ini disampaikan oleh Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, dalam keterangan resminya. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha nasional.

"Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional," ujar Darmawan dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/4/2025).

"PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," lanjutnya.

Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Senin 28 April, Antam, UBS, dan Galeri24 Stabil

Tarif listrik triwulan II tetap menggunakan acuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik, di mana penyesuaian tarif seharusnya mempertimbangkan perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Namun, untuk periode ini, penyesuaian tarif diputuskan tidak dilakukan.

Tarif Listrik PLN untuk Mei 2025

  • R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

Untuk keperluan bisnis:

  • B-2/TR 6.600–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • B-3/TM,TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Untuk sektor industri:

  • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  • I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

Untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:

  • P-1/TR 6.600–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
  • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
  • P-3/TR (PJU): Rp1.699,53 per kWh
  • L/TR,TM,TT: Rp1.644,52 per kWh

Baca Juga: Update Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku Empat Hari Pekan Ini, Cek 25 Ruas Terdampak

Untuk layanan pelayanan sosial:

  • S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
  • S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
  • S-1/TR 3.500–200 kVA: Rp900 per kWh
  • S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh

Sedangkan untuk rumah tangga subsidi:

  • R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
  • R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x