JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif listrik baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi pada Mei 2025. Tarif yang berlaku tetap mengacu pada ketetapan tarif listrik triwulan II yang diberlakukan sejak April 2025 dan akan berlaku hingga Juni 2025.
Penetapan stabilitas tarif ini disampaikan oleh Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, dalam keterangan resminya. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha nasional.
"Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional," ujar Darmawan dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/4/2025).
"PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," lanjutnya.
Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Senin 28 April, Antam, UBS, dan Galeri24 Stabil
Tarif listrik triwulan II tetap menggunakan acuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik, di mana penyesuaian tarif seharusnya mempertimbangkan perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Namun, untuk periode ini, penyesuaian tarif diputuskan tidak dilakukan.
Untuk keperluan bisnis:
Untuk sektor industri:
Untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:
Baca Juga: Update Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku Empat Hari Pekan Ini, Cek 25 Ruas Terdampak
Untuk layanan pelayanan sosial:
Sedangkan untuk rumah tangga subsidi:
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.