Kompas TV ekonomi properti

Batas Gaji MBR Rumah Subsidi Terbaru Berlaku Mulai 22 April 2025, Ini Rinciannya

Kompas.tv - 25 April 2025, 22:21 WIB
batas-gaji-mbr-rumah-subsidi-terbaru-berlaku-mulai-22-april-2025-ini-rinciannya
Ilustrasi. Rumah subsidi tipe 36 di Perumahan Pal Mass Kubu Raya (Sumber: KompasTV Pontianak)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah resmi menerbitkan regulasi baru terkait batas gaji masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Regulasi ini ditetapkan pada 17 April 2025 oleh Menteri PKP Maruarar Sirait, dan mulai berlaku efektif sejak 22 April 2025.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 1.000 Rumah Subsidi, 3 Organisasi Wartawan Menolak Karena ini

Aturan tersebut sekaligus menggantikan regulasi sebelumnya, yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023.

Batas Gaji Maksimal MBR untuk Rumah Subsidi Berdasarkan Wilayah

Berikut rincian batas gaji maksimal masyarakat yang dapat mengakses rumah subsidi berdasarkan zonasi wilayah:

  • Zona 1 mencakup wilayah Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, NTT, dan NTB. Gaji maksimal untuk individu yang belum menikah adalah Rp 8,5 juta, sedangkan untuk yang sudah menikah adalah Rp 10 juta. Peserta Tapera juga memiliki batas maksimal gaji sebesar Rp 10 juta.
  • Zona 2 mencakup Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, dan Maluku. Gaji maksimal untuk yang belum menikah sebesar Rp 9 juta, yang sudah menikah Rp 11 juta, dan peserta Tapera Rp 11 juta.
  • Zona 3 meliputi wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Gaji maksimal individu belum menikah adalah Rp 10,5 juta, menikah Rp 12 juta, dan Tapera juga Rp 12 juta.
  • Zona 4 adalah wilayah Jabodetabek yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Gaji maksimal untuk yang belum menikah adalah Rp 12 juta, menikah Rp 14 juta, dan peserta Tapera Rp 14 juta.

Penyesuaian batas gaji ini dilakukan sebagai respons atas perkembangan ekonomi dan kenaikan harga properti di berbagai wilayah Indonesia. 

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah dapat terbantu dalam memiliki hunian yang layak dan terjangkau. 

Baca Juga: Syarat 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan, Kerja Sama Kementerian PKP, Komdigi, dan BPS

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x