JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah resmi menerbitkan regulasi baru terkait batas gaji masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Regulasi ini ditetapkan pada 17 April 2025 oleh Menteri PKP Maruarar Sirait, dan mulai berlaku efektif sejak 22 April 2025.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 1.000 Rumah Subsidi, 3 Organisasi Wartawan Menolak Karena ini
Aturan tersebut sekaligus menggantikan regulasi sebelumnya, yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023.
Berikut rincian batas gaji maksimal masyarakat yang dapat mengakses rumah subsidi berdasarkan zonasi wilayah:
Penyesuaian batas gaji ini dilakukan sebagai respons atas perkembangan ekonomi dan kenaikan harga properti di berbagai wilayah Indonesia.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah dapat terbantu dalam memiliki hunian yang layak dan terjangkau.
Baca Juga: Syarat 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan, Kerja Sama Kementerian PKP, Komdigi, dan BPS
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.