JAKARTA, KOMPAS.TV - Para pencari kerja bisa memantau link pendaftaran lowongan kerja Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di www.jakarta.go.id/loker.
Nantinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka proses rekrutmen dalam dua tahap.
Pada periode pertama, tersedia 1.100 lowongan, sementara 506 posisi lainnya akan dibuka pada awal tahun mendatang.
Selain secara online, pendaftaran rekrutmen PPSU juga dapat dilakukan secara langsung di kelurahan maupun kecamatan.
Baca Juga: United Tractors Buka Lowongan Kerja untuk S1 Berbagai Jurusan, Jenis Jabatan Karyawan Tetap
Syarat Pendaftaran PPSU 2025
Baca Juga: Lowongan Kerja PPSU DKI Jakarta Bisa Dilamar di Kelurahan atau Kecamatan, Gaji Rp5,4 Juta
Bagi pelamar yang lolos seleksi dan resmi menjadi petugas PPSU, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp5.396.791 per bulan.
Dengan sistem online yang sedang disiapkan, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah mengakses peluang kerja dan proses rekrutmen dapat berlangsung secara adil, tertib, dan akuntabel.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.