JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan cara menghitung besaran tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) Kemendiktisaintek, sesuai dengan Perpres omor 19 Tahun 2025.
Kata Sri Mulyanni, angka pasti tukin yang didapat dosen ASN adalah selisih nilai tukin pada kelas jabatan dengan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang.
Misalnya, ada seorang guru besar yang menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juta, lalu nilai tukin untuk jabatan setara eselon II pada Kemendiktisaintek adalah Rp19,28 juta.
Maka nilai tukin yang diterimanya adalah sebesar Rp12,54 juta.
Baca Juga: Besaran Tukin Dosen ASN Kemendiktisaintek, Mulai Rp2.531.250, Cair Tiap Bulan
Sri Mulyani menegaskan, dalam hal ini dosen ASN bukan memilih antara tunjangan profesi atau tukin.
“Jadi, bukan memilih. Tukinnya juga tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Sedangkan jika ada dosen yang punya tunjangan profesi lebih besar dari tukin, maka yang diberikan adalah tunjangan profesi, tanpa dikurangi dengan nilai tukin.
“Kalau tunjangan profesi lebih tinggi, sementara tukinnya lebih rendah, tidak berarti bahwa dosen yang bersangkutan tukinnya menjadi negatif. Kalau tunjangan profesi yang diterima lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan,” tutur Bendahara Negara itu.
Baca Juga: Harga Emas Naik, Transaksi Cicilan Meningkat
Kemenkeu telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk membayar tukin dosen ASN itu.
Anggaran tersebut sudah termasuk gaji 12 bulan, tunjangan hari raya, gaji ke-13, dan masuk dalam pos belanja pegawai Kemendiktisaintek.
“Nilainya Rp2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri untuk pelaksanaannya dan juga ada petunjuk teknis terhadap kebijakan ini,” ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan, tukin itu diberikan untuk dosen ASN dari tiga kelompok, yakni satuan kerja (satker) perguruan tinggi negeri (PTN), satker PTN badan layanan umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta lembaga layanan (LL) Dikti.
Baca Juga: Libur Lebaran Usai, Program MBG Kembali Dilaksanakan di Semarang
Adapun jumlah penerima tukin sebanyak 31.066 dosen ASN. Terdiri dari 8.725 dosen satker PTN, 16.540 dosen satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen LL Dikti.
Sementara untuk dosen di PTN berbadan hukum (PTN-BH) dan PTN BLU yang sudah menerima remunerasi, tidak mendapatkan tambahan fasilitas tukin karena sudah menerima fasilitas penghasilan berupa remunerasi.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.