JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Perpres yang diterbitkan 27 Maret 2025 itu, menjadi payung hukum pencairan tukin dosen berstatus ASN yang ada di bawah Kemendiktisaintek.
Mengutip dari salinan Perpres itu, Selasa (15/4), ketentuan pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek yang dikenakan aturan tukin ini meliputi ASN dan pegawai lainnya yang diangkat ke jabatan tertentu oleh pejabat berwenang, bekerja penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kemendiktisaintek.
Baca Juga: Pengamat Usulkan Efisiensi Anggaran Jangan Hanya untuk MBG, tapi Tukin Dosen ASN hingga Subsidi KRL
Jika pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapat tunjangan profesi, maka tukin dibayarkan sebesar selisih antara tukin pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Kemudian jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar daripada tukin pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya
Tukin diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tukin yang sudah diterima.
Selanjutnya, tukin tidak diberikan pada pegawai pada badan layanan umum (BLU) yang sudah dapat remunerasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan BLU; Pegawai pada PTN badan hukum (PTN-BH); Pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek yang tidak punya jabatan tertentu.
Baca Juga: Airlangga Ingin Kirim Lebih Banyak Mahasiswa ke Rusia dan Tingkatkan Kerja Sama Investasi Siber
Lalu Pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan; Pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
Tukin juga tidak bisa diberikan pada legawai di lingkungan Kemendiktisaintek yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Tukin untuk ASN Kemendiktisaintek ini diberikan tiap bulan dan sudah berjalan mulai 1 Januari 2025.
Pemberian tukin mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan dan dikenakan pajak penghasilan.
Baca Juga: Cara Cek NISN Online untuk Cek Status Pencairan PIP Kemendikbud 2025
Berikut besaran tukin untuk ASN di Kemendiktisaintek, termasuk dosen, berdasarkan Perpres No 19 Tahun 2025:
Baca Juga: 4 Hakim Jadi Tersangka Suap Kasus Korupsi CPO, Pengawasan dari MA dan KY Tidak Efektif?
Sementara itu, tukin Mendiktisaintek adalah 150 persen dari tukin dengan kelas jabatan tertinggi di Kemendiktisaintek, atau Rp 49.860.000.
Sedagkan tukin Wamendiktisaintek adalah 90 persen dari tukin Mendiktisaintek atau Rp 44.874.000.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.