Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Koperasi Desa Merah Putih Dapat Modal Awal Rp3 M-Rp5M, Sumbernya dari APBN dan APBD

Kompas.tv - 14 April 2025, 19:00 WIB
koperasi-desa-merah-putih-dapat-modal-awal-rp3-m-rp5m-sumbernya-dari-apbn-dan-apbd
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkap, tiap Koperasi Desa Merah Putih akan mendapatkan dana Rp3 miliar sampai Rp5 miliar per tahun. (Sumber: Maria Cicilia Galuh/Antara)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkap, tiap Koperasi Desa Merah Putih akan mendapatkan dana Rp3 miliar sampai Rp5 miliar per tahun. 

Dana itu berumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Anggaran itu tentu APBN, APBD ya. Besarannya per koperasi itu antara Rp3 sampai Rp5 miliar ya," kata pria yang akrab disapa Zulhas itu, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (14/4). 

Baca Juga: Respons AHY soal Prabowo Minta Keran Impor Dibuka

Adapun dalam Inpres No 9 tahun 2025, disebutkan sumber pendanaan untuk percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibebankan pada:

• Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

• Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

• Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau

• Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Negosiasi Indonesia dengan AS soal Tarif Impor Resiprokal Dimulai 16 April 2025 di Washington

Terkait dengan pendanaan dari APBD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, Kopdes akan menggunakan APBD perubahan yang akan diusulkan pada Mei 2025.

"Saya sudah keluarkan surat edaran Mei, dibahas dan diputuskan di bulan Juni sampai dengan September. Termasuk seluruh Bupati Wali Kota. Sehingga kegiatan atau program pembentukan koperasi Desa Kelurahan Merah Putih ini juga dimasukkan dalam dokumen tersebut,” terang Tito pada kesempatan yang sama. 

Baca Juga: Kemensos Akan Dorong 20 Juta KPM Bansos Jadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih

Jika APBD Perubahan belum disahkan, pemda bisa memakai anggaran dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Kemendagri juga telah menerbitkan surat edaran sebagai payung hukumnya. 

“Dapat digunakan, salah satunya juga untuk program yang belum teranggarkan seperti pembentukan Koperasi Merah Putih, misalnya membayar notaris dan lain-lain. Nah ini dapat menggunakan mata anggaran ini (BTT), tapi memerlukan biasanya payung hukum,” tutur mantan Kapolri ini. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x