Kompas TV ekonomi keuangan

Laporan SPT Tahunan Capai Naik 3,26 Persen Dibanding Tahun Lalu

Kompas.tv - 14 April 2025, 06:30 WIB
laporan-spt-tahunan-capai-naik-3-26-persen-dibanding-tahun-lalu
Ilustrasi lapor SPT. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, total laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024, mencapai 13.008.448 SPT. (Sumber: ANTARA)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, total laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024, mencapai 13.008.448 SPT. 

Laporan yang masuk itu tercatat sampai dengan 11 April 2025 pukul 23.59 dan naik 3,26 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, angka tersebut terdiri dari 12,63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380,53 ribu SPT Tahunan badan.

Baca Juga: Antusiasme Warga Sambut Program Pemutihan Pajak Kendaraan di 7 Provinsi

“Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik dengan rincian 10,98 juta SPT melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e- SPT. Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” ungkap Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (13/4). 

Ia menjelaskan, batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Idulfitri dan Nyepi. 

Baca Juga: Prabowo Tiba di Qatar, Tersangka Kasus Suap PN Jakpus, AHY soal Tarif Trump [TOP 3 NEWS]

Hal itu menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

Untuk memberikan kemudahan bagi WP OP dalam menyampaikan SPT Tahunan, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025. 

Baca Juga: Tertangkap Gunakan Uang Palsu, Mantan Artis SA Terancam 15 Tahun Penjara

"Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025," terangnya. 

Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

“DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan,” tambah Dwi.

Baca Juga: Tips Menabung Emas Syariah dan Sederet Keuntungannya

Ia juga menegaskan, target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun.

Dwi pun mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya. 

"Terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," ucapnya. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber :

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x