Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Menaker Bakal Minta Klarifikasi Aplikator Soal BHR Ojol Rp50 Ribu

Kompas.tv - 28 Maret 2025, 04:15 WIB
menaker-bakal-minta-klarifikasi-aplikator-soal-bhr-ojol-rp50-ribu
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam wawancara cegat dengan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025). (Sumber: Fathur Rochman/Antara)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli menyebut pihaknya bakal memanggil aplikator mengenai bantuan hari raya (BHR) untuk pengemudi ojek online atau ojol sejumlah Rp50 ribu.

Yassierli menyatakan, berdasarkan surat edaran pemerintah, BHR ojol bisa mencapai Rp900 ribu. Namun, besaran pemberian BHR tidak bisa dipastikan karena kategorisasi penerima bantuan tergantung pihak aplikator.

Menaker mengungkapkan BHR sedianya diberikan kepada pengemudi yang dikategorikan berkinerja baik dan produktif.

"Tantangannya adalah bagaimana perusahaan aplikator ini mengkategorikan di luar itu, dan besaran berapa itu yang perlu klarifikasi ke mereka," kata Yassierli kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Baca Juga: Dapat BHR Cuma Rp50 Ribu, Driver Ojol Ingin Mengadu ke Prabowo: Pidato Beliau Diabaikan Aplikator

Yassierli berjanji pemerintah akan menindaklanjuti keluhan ojol mengenai besaran BHR. Namun, pihaknya tidak bisa memastikan kapan pertemuan dilakukan.

"Hopefully (pertemuan sebelum Lebaran). Saya enggak bisa janji karena ini juga sifatnya imbauan kepada mereka," kata Yassierli dikutip Antara.

Mengenai ontran-ontran besaran BHR, Yassierli meminta semua pihak memahami karena persiapan pemberian bonus yang terbatas. Surat edaran pemerintah mengenai BHR ojol baru diterbitkan pada 11 Maret lalu.

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengungkapkan sekitar 80 persen dari 800 ojol yang tercatat menerima BHR diberi rata-rata Rp50 ribu per pengemudi.

SPAI pun menduga aplikator telah melanggar instruksi Presiden RI Prabowo Subianto dan surat edaran Menaker.

Lily berharap Kementerian Ketenagakerjaan dapat menindaklanjutinya kepada aplikator supaya ojol mendapatkan haknya.

"Mungkin memanggil untuk memberikan sanksi, memanggil mereka untuk memberikan benar-benar yang sudah diarahkan oleh Presiden (pemberian BHR)," kata Lily. 

Baca Juga: Wamenag Tegas Tolak Aksi Paksa Minta THR


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Antara

Komentar (1)
sudah diberi pekerjaan oleh operator, dan jelas ini ojol bukan karyawan, ini mitra, ikatan perjanjian, tidak ada ikatan perjanjian pemberian bonus dll selain ikatan yg disepakati, ini pemerintah saja yg mau dapat panggung lapuk akhirnya pemerintahan naik panggung badan denduk itu rubuh patah tuh pan



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x