Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Jelang Hari Raya, Kemnaker Terima Ribuan Pengaduan THR: hingga Rabu Siang 301 Perusahaan Telat Bayar

Kompas.tv - 26 Maret 2025, 16:20 WIB
jelang-hari-raya-kemnaker-terima-ribuan-pengaduan-thr-hingga-rabu-siang-301-perusahaan-telat-bayar
Kepala Biro Humas Kementerian Tenaga Kerja Sunardi M Sinaga memberikan keterangan terkait pengaduan THR, di Jakarta, Rabu (26/3/2025). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lima hari menjelang Hari Raya Idulfitri, sejumlah pekerja masih mendatangi Posko Tunjangan Hari Raya (THR) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025) siang.

Mereka mengadukan perusahaan terkait berbagai persoalan pembayaran THR Lebaran.

"Jadi per tanggal sekarang ini, 26 Maret 2025, per jam 12.00 WIB, jumlah pengaduan terkait THR itu 1.047 pengaduan," ungkap Kepala Biro Humas Kementerian Tenaga Kerja Sunardi M Sinaga dalam keterangannya pada KompasTV, di Jakarta Selatan, Rabu. 

Sunardi menerangkan, pengaduan yang diterima Kemnaker meliputi 806 pengaduan belum menerima THR, 300 pengaduan terkait pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, dan 301 pengaduan tentang perusahaan yang terlambat membayar THR.

Baca Juga: Viral! Pria Ngaku ASN Bekasi Palak THR ke Pedagang Pasar Induk Cibitung

"Perusahaan yang diadukan itu jumlahnya 903 perusahaan," papar Sunardi lebih lanjut.

Menurut Sunardi, kemungkinan jumlah ini akan terus bertambah secara fluktuatif. 

Ia lebih lanjut menyatakan, Kemnaker akan memproses pengaduan-pengaduan yang diterima ini. 

Kemnaker akan berkomunikasi dengan perusahaan-perusahaan agar para pekerja bisa mendapatkan hak yang semestinya. 

Sunardi mengatakan, pemberian THR juga merupakan salah satu bentuk perhatian perusahaan dan pemenuhan hak para pekerjanya. 

Baca Juga: Diperintah Presiden Prabowo, TNI Bakal Bantu Polisi Tindak Ormas yang Palak THR Jelang Lebaran

Menurutnya, pekerja yang dipenuhi hak-haknya akan membantu produktivitas perusahaan dengan lebih baik. 

"Kepada seluruh perusahaan, tunjangan hari raya ini, karena ini sudah ketetapan, supaya dipenuhi semua," imbau Sunardi. 

Harapannya, semua perusahaan bisa menunaikan kewajibannya terkait THR sebelum Hari Raya Idulfitri tiba. 

Terlepas dari itu, Sunardi menegaskan, Kemnaker membuka Posko Pengaduan THR dari H-7 sampai H+7 hari raya untuk melayani pengaduan masyarakat. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x