JAKARTA, KOMPAS.TV – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara pasca Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga lebih dari 6% pada Selasa, (18/3/2025) kemarin.
“Kami mengumumkan kebijakan bahwa perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham atau buyback,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi pada Rabu, (19/3/2025).
“Tanpa memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 POJK No.13 Tahun 2023," lanjutnya.
Baca Juga: OJK Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS
#bursaefekindonesia #ojk #ihsg
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.