JAKARTA, KOMPAS.TV- Menyikapi volatilitas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan emiten untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, hal itu sesuai dengan ketentuan 7 POJK Nomor 13 Tahun 2023.
Pelaksanaan buyback tanpa RUPS juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Baca Juga: Airlangga Dipanggil Prabowo ke Istana, Lapor soal Investasi dan Kondisi Ekonomi Nasional
“Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan yang menjadi dasar pelaksanaan buyback tanpa RUPS tersebut berlaku sampai 6 bulan setelah tanggal surat dikeluarkan oleh OJK yaitu 18 Maret 2025,” kata Inarno dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Inarno menyampaikan, dengan kebijakan itu OJK berharap dapat memberikan sinyal yang positif bahwa emiten memiliki fundamental yang baik dan memberikan market confidence kepada para investor.
“Serta memberikan fleksibilitas bagi perusahaan terbuka dalam melakukan aksi korporasi untuk mengurangi tekanan harga saham,” ujarnya seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Ada Perang Dagang, Danantara, hingga Isu Sri Mulyani Mundur di Balik Anjloknya IHSG
Menurut Inarno, opsi kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan yang sering dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal.
Pada praktiknya, dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas yang tinggi, serta meningkatkan kepercayaan investor sebagaimana pernah dikeluarkan di tahun 2013, 2015, dan juga 2020.
Ia menjelaskan, diizinkannya emiten melakukan buyback tanpa RUPS ini adalah bagian dari upaya memitigasi dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan dan berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas pasar modal.
Baca Juga: Sri Mulyani Laporkan Penerimaan Pajak Mulai Meningkat pada Bulan Maret
Inarno menerangkan, sejak September 2024, IHSG mengalami tren penurun penurunan yang signifikan dengan sebesar 21,28 persen.
OJK akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala serta memastikan seluruh langkah kebijakan yang dilaksanakan secara transparan dan dapat menjaga keseimbangan di pasar.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh investor untuk memperhatikan dan mempertimbangkan dengan baik keputusan investasinya,” tandasnya.
Seperti diketahui, BEI memberlakukan pembekuan perdagangan sementara (trading halt) pada perdagangan sesi I, Selasa (18/3) kemarin, lantaran IHSH anjlok hingga 5 persen.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.