JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi dasco Ahmad dan Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menyatakan dukungannya terhadap langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menghentikan perdagangan sementara (trading halt) karena Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 5 persen pada Selasa (18/3/2025).
Dasco mengatakan pembekuan perdagangan bukan kali ini saja terjadi dan pernah dilakukan saat pandemi Covid pada 2020 silam.
"Kami pada hari ini melakukan kunjungan untuk support dan meyakinkan kepada pasar untuk tetap tenang. Kami akan mendukung BEI untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu dalam tempo yang secepat-cepatnya untuk pasar supaya stabil," kata Dasco, dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Misbakhun menambahkan, negara mendukung penuh kebijakan yang diambil BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Mengenal Trading Halt yang Dilakukan BEI saat IHSG Anjlok 5 Persen Hari Ini
"Kita memberikan dukungan penuh kepada Otoritas Jasa Keuangan, kepada Bursa Efek Indonesia terhadap policy-policy yang mereka ambil terkait dengan situasi saat ini. Dalam rangka meyakinkan pasar bahwa mereka di-back up penuh oleh negara ," ujarnya.
Sebelumnya, BEI mengumumkan melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Hal itu dipicu penurunan IHSG yang mencapai 5 persen.
"Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat. Perdagangan akan dilanjutkan pukul 11:49:31 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan," kata BEI dalam keterangan resminya, Selasa.
Baca Juga: Istana Buka Suara Terkait Isu Menkeu Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Merah Putih
Dalam aturan OJK, trading halt adalah pembekuan perdagangan sementara dengan kondisi seluruh pesanan yang belum teralokasi (open order) akan tetap berada dalam sistem perdagangan efek otomatis JATS dan dapat ditarik oleh Anggota Bursa.
Trading halt dilakukan jika IHSG turun dalam batas tertentu, seperti dijelaskan dalam Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020.
Surat itu menyatakan apabila terjadi penurunan IHSG yang sangat tajam dalam satu hari, BEI harus melakukan tindakan berikut:
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.