Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Dasco dan Misbakhun ke BEI usai Pembekuan Perdagangan, Beri Dukungan agar Pasar Stabil

Kompas.tv - 18 Maret 2025, 14:46 WIB
dasco-dan-misbakhun-ke-bei-usai-pembekuan-perdagangan-beri-dukungan-agar-pasar-stabil
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ditemani Ketua Komisi XI DPR RI Muhamad Misbakhun, Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal, Wihadi Wiyanto, serta Putri Komarudin dan Wakil Ketua Komisi XI Fauzi Amro berkunjung ke Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (18/03/2025). (Sumber: Antara/Muhammad Heriyanto)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi dasco Ahmad dan Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menyatakan dukungannya terhadap langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menghentikan perdagangan sementara (trading halt) karena Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 5 persen pada Selasa (18/3/2025).

Dasco mengatakan pembekuan perdagangan bukan kali ini saja terjadi dan pernah dilakukan saat pandemi Covid pada 2020 silam.

"Kami pada hari ini melakukan kunjungan untuk support dan meyakinkan kepada pasar untuk tetap tenang. Kami akan mendukung BEI untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu dalam tempo yang secepat-cepatnya untuk pasar supaya stabil," kata Dasco, dipantau dari Breaking News Kompas TV.

Misbakhun menambahkan, negara mendukung penuh kebijakan yang diambil BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Mengenal Trading Halt yang Dilakukan BEI saat IHSG Anjlok 5 Persen Hari Ini

"Kita memberikan dukungan penuh kepada Otoritas Jasa Keuangan, kepada Bursa Efek Indonesia terhadap policy-policy yang mereka ambil terkait dengan situasi saat ini. Dalam rangka meyakinkan pasar bahwa mereka di-back up penuh oleh negara ," ujarnya.

Sebelumnya, BEI mengumumkan melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Hal itu dipicu penurunan IHSG yang mencapai 5 persen.

"Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat. Perdagangan akan dilanjutkan pukul 11:49:31 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan," kata BEI dalam keterangan resminya, Selasa.

Baca Juga: Istana Buka Suara Terkait Isu Menkeu Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Merah Putih

Dalam aturan OJK, trading halt adalah pembekuan perdagangan sementara dengan kondisi seluruh pesanan yang belum teralokasi (open order) akan tetap berada dalam sistem perdagangan efek otomatis JATS dan dapat ditarik oleh Anggota Bursa.

Trading halt dilakukan jika IHSG turun dalam batas tertentu, seperti dijelaskan dalam Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020.

Surat itu menyatakan apabila terjadi penurunan IHSG yang sangat tajam dalam satu hari, BEI harus melakukan tindakan berikut:

  1. Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 5 persen.
  2. Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 10 persen.
  3. Trading suspend jika IHSG mengalami penurunan lanjutan sampai lebih dari 15 persen. Proses trading suspend bisa berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi setelah mendapatkan persetujuan OJK.

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x