Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Mengenal Trading Halt yang Dilakukan BEI saat IHSG Anjlok 5 Persen Hari Ini

Kompas.tv - 18 Maret 2025, 14:17 WIB
mengenal-trading-halt-yang-dilakukan-bei-saat-ihsg-anjlok-5-persen-hari-ini
Ilustrasi pergerakan IHSG. (Sumber: Antara)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan trading halt atau pembekuan sementara perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Selasa (18/3/2025) pukul 11.19 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).

Hal itu dilakukan sesuai Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020, perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

Trading halt dilakukan BEI hari ini karena penurunan IHSG mencapai 5 persen. 

"Dengan ini kami menginformasikan bahwa hari ini, Selasa, 18 Maret 2025 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) yang dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5 persen," tulis BEI dalam pengumumannya, Selasa.

Baca Juga: Rosan Pede Fundamental BUMN Kuat meski IHSG Sempat Turun usai Danantara Diluncurkan

Dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), trading halt adalah pembekuan perdagangan sementara dengan kondisi seluruh pesanan yang belum teralokasi (open order) akan tetap berada dalam sistem perdagangan efek otomatis Jakarta Automated Trading System (JATS) dan dapat ditarik oleh Anggota Bursa.

Trading halt dilakukan jika IHSG turun dalam batas tertentu, seperti dijelaskan dalam Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020.

Surat itu menyatakan apabila terjadi penurunan IHSG yang sangat tajam dalam satu hari, BEI harus melakukan tindakan berikut:

  1. Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 5 persen.
  2. Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 10 persen.
  3. Trading suspend jika IHSG mengalami penurunan lanjutan sampai lebih dari 15 persen. Proses trading suspend bisa berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi setelah mendapatkan persetujuan OJK.

Langkah trading halt juga pernah dilakukan BEI pada 2020 saat pandemi Covid-19 melanda. Seperti pada Kamis, 12 Maret 2020, saat IHSG turun sangat tajam yaitu sebesar 5,01 persen.

Baca Juga: Istana Buka Suara Terkait Isu Menkeu Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Merah Putih


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x