JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat bisa melakukan persiapan Lebaran salah satunya dengan menukar uang baru yang dilakukan Bank Indonesia (BI). Bank sentral ini kembali membuka layanan penukaran uang baru dalam program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025 pada hari ini, Minggu (16/3/2025).
Pemesanan tukar uang baru bisa dilakukan mulai pukul 09.00 WIB untuk masa penukaran pada 17-23 Maret 2025, di lokasi yang sudah ditetapkan.
Lalu, bagaimana cara daftar PINTAR BI untuk tukar uang baru?
Baca Juga: Deretan Foto Aktivitas Penukaran Uang Receh Sebelum Hari Raya Idulfitri di Yogyakarta
Penukaran uang baru BI hanya bisa dilakukan dengan mendaftar terlebih dahulu secara online via PINTAR BI, https://pintar.bi.go.id. Setiap periode penukaran uang baru memiliki kuota, yang akan ditutup sewaktu-waktu setelah penuh.
Dalam proses tukar uang baru melalui layanan kas keliling Bank Indonesia, pemohon wajib mendaftar melalui aplikasi PINTAR BI, memilih lokasi dan jadwal yang tersedia, lalu datang sesuai waktu yang telah dipilih dengan membawa uang yang akan ditukar.
1. Daftar PINTAR BI
- Akses link https://pintar.bi.go.id
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan
- Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
- Registrasi dengan mengisi data berupa NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email Isilah jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai ketentuan
- Setelah proses registrasi selesai, jangan lupa untuk menyimpan bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah.
- Bukti pemesanan akan memuat informasi kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, serta jumlah uang yang akan ditukarkan.
Baca Juga: Syarat Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 di Bank Indonesia
2. Datang di lokasi penukaran uang baru
Penukar wajib hadir di lokasi, tanggal, dan waktu yang sesuai dengan bukti pemesanan untuk melakukan penukaran uang baru Lebaran 2025. Dalam hal ini, jangan lupa membawa KTP, bukti pemesanan, dan uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
Sebagai informasi, batas maksimal penukaran uang baru melalui layanan kas keliling BI tahun ini sebesar Rp 4,3 juta per orang.
Demikian informasi terkait cara menukar uang baru di BI. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : pintar.bi.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.