JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi terkait pengaturan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 1446 H/2025.
Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo mengatakan penerbitan SKB tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025.
Baca Juga: Libur Lebaran Anak Sekolah Jadi 20 Hari, Menag: Waktu Mudik Lebih Panjang, Kurangi Kemacetan
“Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025,” kata Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Ia menuturkan, pembatasan angkutan barang diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Pengaturan dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang, yakni pembatasan kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Adapun sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di:
Baca Juga: BMKG Imbau Waspadai Gelombang Tinggi saat Mudik Lebaran Idulfitri 2025
Sedangkan ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di:
Sementara kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, antaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok, tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.
“Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” ujar Budi.
Baca Juga: Kemenperin akan Beri Sanksi Adminstratif hingga Cabut Izin Produsen Minyakita yang Nakal
Selain pengaturan operasional angkutan barang, SKB tersebut juga berisi pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan melalui sistem satu arah (one way), sistem contra flow, serta sistem ganjil genap.
Kemudian mencakup juga pengaturan Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar, dan Dermaga Bulusan, serta pengaturan Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), serta Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.