Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Total Karyawan Sritex Korban PHK 11.025 Orang, Kemnaker akan Temui Manajemen & Kurator Bahas THR

Kompas.tv - 11 Maret 2025, 19:00 WIB
total-karyawan-sritex-korban-phk-11-025-orang-kemnaker-akan-temui-manajemen-kurator-bahas-thr
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (ketiga kiri) dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (11/3/2025). (Sumber: ANTARA/HARIANTO)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex Group totalnya mencapai 11.025 orang. Jumlah itu didapat dari PHK yang terjadi secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan, PHK Sritex Group terjadi pertama kali pada Agustus 2024, dimana 340 orang terkena PHK oleh PT Sinar Pantja Djaja Semarang, yang merupakan anak usaha Sritex.

Kemudian Januari 2025, PHK terhadap 1.081 pekerja oleh PT Bitratex Industries Semarang. Selanjutnya PHK besar terjadi pada 26 Februari 2025. Dengan rincian PT Sritex di Sukoharjo 8.504 orang, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali 956 orang, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang 40 orang, dan terakhir PT Bitratex Industries di Semarang 104 orang.

"Ini adalah data yang kami terima terkait dengan total yang di PHK sejak Agustus 2024 dalam konteksnya itu adalah Sritex Group," kata Yassierli dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, di Komples Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: Depan Menaker, Komisi IX DPR Irma Pertanyakan THR Pekerja Sritex: Saya Marah Terus Terang

Yassierli mengatakan, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi kurator terkait PHK tersebut.

"Maka yang kita lakukan selama ini adalah sejak adanya putusan pailit kemudian adanya putusan dari Mahkamah Agung menolak permohonan pemohon waktu itu terkait dengan kasasi yang kita lakukan itu adalah mendorong going concern," ujarnya seperti dikutip dari Antara. 

Kemnaker berharap walaupun sudah diputuskan pailit operasional bisa tetap terjadi. Kendati demikian, perusahaan itu tetap memutuskan untuk melakukan PHK.

"Dan ini yang kita berusaha terus sampai akhirnya pada beberapa minggu yang lalu kurator mengatakan ini adalah option yang paling akhir mereka lakukan bahwa mereka terpaksa harus mem-PHK. Jadi upaya-upaya untuk kemudian going concern itu sudah kita lakukan," jelasnya.

Baca Juga: Menaker Klaim Penyusunan Besaran Bonus Hari Raya Ojol Sudah Berdasarkan Aspirasi Pengemudi

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Antara

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x