Kompas TV ekonomi keuangan

Pemerintah Tunda Pengumuman SE THR 2025, Ini Kata Wamenaker

Kompas.tv - 5 Maret 2025, 20:19 WIB
pemerintah-tunda-pengumuman-se-thr-2025-ini-kata-wamenaker
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan saat menanggapi pertanyaan awak media di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Rabu (5/3/2025). (Sumber: ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV — Pemerintah menunda pengumuman Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 bagi pekerja. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan etika menyusul bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Jabodetabek.  

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengungkapkan bahwa semula SE THR dijadwalkan diumumkan pada Rabu (5/3/2025). 

Namun, pihaknya menilai momen tersebut kurang tepat mengingat kondisi masyarakat yang terdampak banjir.  

Baca Juga: Menaker Yassierli Sebut Aturan THR bagi Ojek “Online” Rampung Pekan Ini

“Masak mengumumkan THR ketika sedang berduka karena bencana, itu saya rasa tidak ada empatinya. Poinnya di situ. Secara etik tidak baik,” kata Noel, sapaan akrabnya, dikutip dari Antara, Rabu (5/3).  

Noel menegaskan bahwa penundaan ini bukan disebabkan oleh ketidaksiapan pemerintah, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang tengah mengalami musibah.

Pemerintah, kata dia, tetap berkomitmen memastikan hak pekerja atas THR tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.  

“Penundaan ini bukan karena kami belum siap mengumumkan, tapi karena situasi saat ini yang kurang tepat,” ujarnya.  

Lebih lanjut, Noel menjelaskan bahwa pengumuman SE THR bagi pekerja di sektor swasta kemungkinan besar akan dilakukan bersamaan dengan SE THR untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS).  

“Biar Pak Menteri (Ketenagakerjaan, Yassierli) yang mengumumkan. Sudah kami bahas, tapi kita harap itu bisa diumumkan bareng (dengan SE THR ASN),” katanya.  

Lebih lanjut, Pemerintah memastikan SE THR akan diumumkan paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri. 

Menurut Noel, hal ini sudah menjadi kebiasaan dalam penetapan kebijakan terkait THR.  

“Pada umumnya seperti itu, sudah tradisinya untuk mengumumkan soal THR ini (selambat-lambatnya) H-2 minggu,” katanya.  

Dengan kepastian ini, pemerintah berharap seluruh pekerja tetap mendapatkan haknya sesuai peraturan, meskipun pengumuman SE THR mengalami penundaan. 

Baca Juga: Menaker soal THR Ojol: Ini Sedang Finalisasi


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Antara

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x