Kompas TV ekonomi energi

Kemendag Panggil Pertamina Patra Niaga soal Isu BBM Oplosan, Jamin Konsumen dapat Kualitas Sesuai

Kompas.tv - 4 Maret 2025, 09:34 WIB
kemendag-panggil-pertamina-patra-niaga-soal-isu-bbm-oplosan-jamin-konsumen-dapat-kualitas-sesuai
Ilustrasi SPBU. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil Pimpinan PT Pertamina Patra Niaga ke Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta pada Senin (3/3/2025). (Sumber: Pertamina)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil Pimpinan PT Pertamina Patra Niaga ke Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta pada Senin (3/3/2025).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang mengungkapkan pemanggilan tersebut terkait isu pengopolosan bahan bakar minyak (BBM) yang dijual sebagai produk Pertamax.

“Pertemuan digelar untuk meminta penjelasan terkait isu pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) research octane number (RON) 92 yang dijual melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina," kata Moga dalam keterangan pers, Selasa (4/3/2025).

Baca Juga: Dosen UGM Minta Prabowo Turun Tangan Soal Pertamina: Pemberantasan Mafia Migas Perlu Peran Presiden

Menurut penjelasannya, pemanggilan tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen, melalui pembinaan terhadap pelaku usaha.

"Konsumen harus mendapatkan BBM yang kualitas dan kuantitasnya dijanjikan PT Pertamina Patra Niaga," tegasnya.

Dalam pertemuan dengan pimpinan PT Pertamina Patra Niaga, Kemendag diwakili oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal PKTN Kemendag Rihadi Nugraha.

Rihadi menekankan, isu pengoplosan BBM RON 92 menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpercayaan masyarakat dalam menggunakan BBM, khususnya Pertamax.

Sementara itu, konsumen, kata ia, memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Ia menyampaikan perlindungan konsumen dijamin pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf (c).

"Apabila dugaan isu ini benar, artinya pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang tertera pada Pasal 7 huruf (b), yakni tidak memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa,” jelasnya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x