Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Satgas Pangan Imbau Pedagang Jual Bahan Pokok sesuai HET dan Tak Ambil Untung Terlalu Tinggi

Kompas.tv - 1 Maret 2025, 07:21 WIB
satgas-pangan-imbau-pedagang-jual-bahan-pokok-sesuai-het-dan-tak-ambil-untung-terlalu-tinggi
Satgas Pangan memantau harga bahan pokok di Pasar Kebayoran Lama, Jumat (28/2/2025). (Sumber: Dokumentasi yang diterima KompasTV)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Pangan mengimbau para pedagang agar menjual bahan pokok sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak menaikkan harga terlalu tinggi selama Ramadan dan jelang Hari Raya Idulfitri. 

"Kami mengimbau pada para pedagang agar menjual barang bahan pokok penting yang sudah ditentukan oleh pemerintah agar dijual sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi)," ujar Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kasubsatgas Gakkum Satgas Pangan Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, di Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Ia juga mengimbau para pedagang untuk tidak mengambil keuntungan terlalu tinggi agar masyarakat tetap bisa mengakses bahan pokok. 

"Begitu juga (pedagang) untuk tidak mengambil keuntungan yang cukup tinggi sehingga masyarakat bisa menjangkau semua kebutuhan yang dibutuhkan pada saat bulan puasa maupun menjelang lebaran nanti," tuturnya. 

Baca Juga: Stok Kosong, Harga Minyakita di Pengecer Melambung Tinggi

Edy juga mengatakan, pedagang tidak perlu khawatir tentang stok karena pemerintah menjamin ketersediaan pangan yang cukup selama Ramadan dan lebaran nanti. 

"Untuk pedagang juga tidak usah khawatir, pemerintah menjamin bahwa ketersediaan pangan cukup sehingga (diimbau) untuk membeli sesuai dengan kebutuhannya," ujarnya. 

Selain itu, sebagai upaya menstabilkan harga dan memastikan distribusi bahan pokok berjalan lancar selama Ramadan dan jelang lebaran, Satgas Pangan melakukan pemantauan dan pengawasan harga bahan pokok di lapangan. 

Satgas Pangan juga melakukan inspeksi ke sejumlah gudang penyimpanan bahan pokok. 

Hal ini untuk memastikan tidak ada penimbunan yang dapat menyebabkan kelangkaan atau lonjakan harga yang tidak wajar.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Keterangan yang diterima Kompas.tv

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x