Kompas TV ekonomi keuangan

OJK Cabut Izin Usaha Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Kompas.tv - 20 Februari 2025, 21:30 WIB
ojk-cabut-izin-usaha-bidang-asuransi-jiwa-pt-asuransi-jiwasraya-persero
OJK mencabut izin usaha asuransi jiwa PT Asuransi Jiwasraya. (Sumber: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bidang asuransi jiwa PT Asuransi Jiwasraya. Hal itu dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025.

Dikutip dari keterangan resmi OJK, pencabutan izin usaha bidang usaha asuransi jiwa yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda nomor 34 Jakarta Pusat itu, merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.

"Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero)," tulis OJK di laman resminya, Kamis (20/2/2025).

Asuransi Jiwasraya dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, serta diwajibkan untuk:

  • Menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero);
  • Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal pencabutan izin usaha;

Baca Juga: Jamin Layanan Kesehatan Jemaah, Kemenag akan Terapkan Standarisasi Asuransi Travel Perjalanan Umrah

  • Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta membentuk tim likuidasi;
  • Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan tersebut serta membentuk tim likuidasi.

Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi.

Baca Juga: Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Apa Perannya?


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x