JAKARTA, KOMPAS.TV - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai alat administrasi perpajakan.
Setiap individu atau badan yang memiliki NPWP wajib memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.
Namun, dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP atau menjadikannya non-efektif.
Lalu, siapa saja yang dapat mengajukan permohonan ini?
Syarat NPWP Bisa Dinonaktifkan
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, NPWP dapat dinonaktifkan jika wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif dalam ketentuan perpajakan.
Baca Juga: Bisa Lewat HP, Begini Cara Daftar NPWP 2025 melalui Coretax
Artinya, jika NPWP sudah berstatus non-aktif, maka wajib pajak tidak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.
Namun, Dwi menegaskan, NPWP tidak bisa dinonaktifkan hanya karena wajib pajak tidak melaporkan SPT.
“Bukan sebaliknya karena wajib pajak tidak lapor SPT maka NPWP dinon-efektifkan,” ujar Dwi dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/3/2024).
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, yang mengatur soal petunjuk teknis pelaksanaan administrasi NPWP, sertifikat elektronik, serta pengukuhan pengusaha kena pajak.
Baca Juga: Cara Cek NPWP Pakai NIK Secara Online Terbaru
Daftar Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP
Berdasarkan regulasi tersebut, berikut kategori wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan penonaktifan NPWP:
Lebih lanjut, wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 dapat mengajukan permohonan agar status NPWP diubah menjadi non-aktif.
Permohonan ini dapat diajukan secara daring lewat aplikasi e-Registration, Kringpajang 1500200, atau secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.