JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR telah mengesahkan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pengesahan Undang-Undang ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-13 Masa Persidangan II di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, revisi UU Minerba adalah usulan DPR dan sejalan dengan harapan pemerintah untuk meningkatkan tata kelola pertambangan minerba agar lebih baik lagi.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia: Negara Bisa Ambil Alih Selisih Konsesi Tambang
"Dalam pembahasan yang lebih terperinci terdapat kesepakatan untuk menyempurnakan undang-undang, baik mengubah pasal yang telah ada maupun dengan menyisipkan pasal-pasal baru dengan hasil mengubah 20 pasal dan penambahan 8 pasal baru," kata Bahlil saat menyampaikan pandangan pemerintah dapat rapat tersebut.
Sejumlah poin penting dalam revisi UU tersebut adalah perguruan tinggi tidak diberikan izin tambang tapi bisa mengajukan kerja sama untuk pendanaan riset; produksi batu bara diutamakan untuk kebutuhan domestik; pemberian izin tambang kepada ormas; serta negara bisa mengambil alih lahan tambang yang menjadi sengketa.
Baca Juga: DPR Sahkan RUU Minerba, Kampus Tak Dapat Izin Kelola Tambang
Adapun perubahan atau penambahan pasal pada Undang-Undang Minerba yaitu sebagai berikut:
1. Tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam Undang-Undang terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak;
2. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan, menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
3. Pengutamaan Kebutuhan Batubara dalam Negeri sebelum dilakukan penjualan ke luar negeri (Domestic Market Obligation/DMO);
4. WIUP Mineral Logam atau Batubara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas;
Baca Juga: DAMRI Aktifkan Lagi Angkutan Perintis di Banten, Layani Rute ke Baduy hingga Ujung Kulon
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.