Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Harga Emas Antam Naik Rp8.000, Tembus Rp1.679.000 per Gram Selasa 18 Februari

Kompas.tv - 18 Februari 2025, 10:53 WIB
harga-emas-antam-naik-rp8-000-tembus-rp1-679-000-per-gram-selasa-18-februari
Petugas menunjukkan emas Antam di Butik Antam Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (14/3/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mencatatkan kenaikan Rp8.000 menjadi Rp1.679.000 per gram pada Selasa (18/2/2025), naik dari posisi sebelumnya Rp1.671.000 per gram.

Berdasarkan data yang dirilis Antam, kenaikan ini berlaku untuk semua ukuran emas batangan. Untuk emas 0,5 gram dijual seharga Rp889.500, sedangkan ukuran terbesar 1 kilogram dipasarkan dengan harga Rp1.619.600.000.

Rincian harga emas batangan lainnya:

  • 0,5 gram: Rp889.500
  • 1 gram: Rp1.679.000
  • 2 gram: Rp3.298.000
  • 3 gram: Rp4.922.000
  • 5 gram: Rp8.170.000
  • 10 gram: Rp16.285.000
  • 25 gram: Rp40.587.000
  • 50 gram: Rp81.095.000
  • 100 gram: Rp162.112.000
  • 250 gram: Rp405.015.000
  • 500 gram: Rp809.820.000
  • 1 kilogram: Rp1.619.600.000

Baca Juga: Catat, Berikut Bocoran Jabatan Seleksi CPNS 2025 yang Bisa Dicoba Pelamar Usia 40 Tahun

Bagi investor yang ingin membeli emas Antam, akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017.

Pemegang NPWP mendapat keuntungan potongan pajak 0,25 persen per transaksi berdasarkan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Untuk penjualan kembali (buyback) emas dengan nilai di atas Rp10 juta, pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan non-NPWP 3 persen. 

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi pembayaran pajak.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis di Sumenep Kembali Beroperasi Setelah Sempat Dihentikan

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x