JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional, melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diumumkan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Prabowo mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam.
Baca Juga: BI Sosialisasikan Kebijakan Terbaru Soal Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam
Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.
Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” kata Prabowo.
Baca Juga: Kemenag Alokasikan Tunjangan Insentif Guru Madrasah dan RA: Disalurkan Bertahap, Ini Kriterianya
Ia menjelaskan, eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri.
Di antaranya adalah untuk menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban lainnya dalam valuta asing, hingga membayar dividen dalam bentuk valuta asing.
Baca Juga: Presiden Prabowo Beber Bank Emas Pertama di RI: Selama Ini Banyak Ditambang dan Mengalir ke Luar
Eksportir juga diizinkan menggunakan DHE untuk pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.
"(juga dibolehkan) pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing,” ujarnya.
Baca Juga: Menaker Jawab Tuntutan Ojol soal THR: Saya Sudah Terima Perwakilan Pengusaha
Sementara itu, bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor.
Prabowo menegaskan penerapan aturan ini akan dimulai pada 1 Maret 2025 dan pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.