JAKARTA, KOMPAS.TV- Kredit Usaha Rakyat (KUR) saat ini menjadi salah satu sumber pembiayaan andalan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Terbukti, minat pengusaha UMKM untuk meminjam dana lewat skema KUR terus meningkat.
Pada tahun lalu saja, per 23 Desember 2024 penyaluran KUR telah mencapai Rp 280,28 triliun. Angkanya mencapai 100,10 persen dari target tahun 2024. Angka tersebut juga tumbuh sebesar 7,8 persen (yoy) dan telah disalurkan kepada 4,92 juta debitur.
Sedangkan tahun 2025, pemerintah menargetkan KUR tersalurkan sebesar Rp300 triliun. Bertumbuhnya minat pengusaha UMKM terhadap KUR ini salah satunya lantaran suku bunga yang ditawarkan KUR lebih ringan dibandingkan kredit lainnya. KUR Mikro dan KUR Kecil contohnya, hanya menawarkan bunga sebesar 6 persen khusus untuk debitur baru.
Baca Juga: Target KUR Jadi Rp300 T di 2025, Ini Cara Ajukan KUR BRI secara Online
Sementara untuk debitur KUR berulang, suku bunga/marjinnya ditetapkan berjenjang sebesar 7 persen, 8 persen, dan 9 persen.
Lantas, siapa saja yang bisa mengajukan KUR? Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022, pihak yang boleh mengajukan pinjaman KUR adalah:
a. usaha mikro, kecil, dan menengah;
b. usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia;
c. usaha mikro, kecil, dan menengah dari Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
d. usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
e. usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun;
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.