JAKARTA, KOMPAS.TV - Mengawali tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan seluruh kementerian/lembaga mengencangkan ikat pinggang lewat pemotongan anggaran. Perintah itu dituangkan dalam Instruksi Presiden No 1/2025 tentang Efisiensi Belaja dalam Pelaksanaa APBN dan APBD 2025.
Mengutip salinan Inpres tersebut, Senin (10/2/2025), pimpinan K/L diminta untuk melakukan efisiensi pada belanja operasional dan non operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. Efisiensi tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bansos.
Baca Juga: [FULL] Tanya Komisi II DPR ke Mendagri soal Pemotongan Anggaran hingga BUMD di Rapat Kerja
Untuk Gubernur dan Bupati/Wali Kota, mereka diminta untuk membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
Selanjutnya mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 %; membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium; mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur; memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik; serta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
Namun, ternyata ada sejumlah K/L yang tidak terdampak pemangkasan anggaran. Mayoritas adalah lembaga yudikatif dan lembaga legislatif. Sehingga, anggaran mereka tetap sesuai alokasi dalam APBN 2025.
Baca Juga: Daftar Kementerian/Lembaga dengan Pemangkasan Anggaran Terbesar, Kementerian PU Paling Gede
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.