JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 1 Februari 2025, pemerintah melarang pengecer mendistribusikan LPG 3 kg subsidi.
Masyarakat harus membelinya dari penyalur atau pangkalan resmi. Namun, bagi pengecer yang ingin tetap menyalurkan LPG 3 kg, mereka dapat mendaftar menjadi pangkalan atau agen resmi.
Lantas, bagaimanakah caranya agar pengecer bisa menjadi agen resmi atau pangkalan yang boleh jual gas LPG?
Calon agen resmi harus mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) terlebih dahulu.
Tujuannya untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat menjadi pihak yang diperbolehkan menjual LPG sesuai aturan pemerintah.
Berikut ini langkah-langkah mendaftar OSS dan mendapatkan NIB:
Membuat akun OSS
- Buka situs oss.go.id
- Klik tombol "Daftar" pada pojok kanan atas
- Isi formulir pendaftaran
- Centang persetujuan, lalu klik "Submit"
- Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik "Aktivasi"
- Sistem OSS akan mengirimkan email berisi username dan kata sandi akun ke email yang didaftarkan.
- Setelah mendapatkan kata sandi dan username, kembali laman www.oss.go.id, kemudian klik "Masuk" ke akun OSS.
Baca Juga: Harga Gas LPG Berbagai Ukuran di Pasaran: Simak Daftarnya, Pilih Sesuai Kebutuhan
Mengajukan NIB
- Buka situs oss.go.id, masuk ke halaman “Home” dan pilih menu "Permohonan".
- Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK)
- Pilih Nomor Induk Berusaha (NIB), lengkapi data profil
- Klik "Simpan" dan "Lanjutkan", lalu tambahkan detail usaha dengan klik "Tambah Usaha"
- Setelah selesai mengisi data, klik "Simpan" dan "Selanjutnya"
- Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik "Selanjutnya"
- Setelah data terisi lengkap, centang persetujuan, lalu klik “Proses NIB” dan "Izin Usaha"
- Cetak dokumen NIB dengan pilih "Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha".
Setelah memiliki NIB, Anda bisa mendaftar pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina secara online melalui web Kemitraan Patra Niaga Pertamina.
Mendaftar Pangkalan Gas LPG 3 kg
- Buka website ini https://kemitraan.patraniaga.com/register
- Pilih menu “Gabung Sekarang” pada kolom “Keagenan LPG”
- Tentukan lokasi pangkalan dengan mengisi provinsi, kota, kecamatan, hingga kode pos
- Klik opsi “Registrasi”
- Lengkapi dokumen administrasi sesuai persyaratan pendaftaran
Baca Juga: Larangan Pengecer Jual LPG 3 kg Mulai Berlaku, Warga Keluhkan Kelangkaan Gas Bersubsidi
Adapun dokumen yang diperlukan meliputi:
- KTP
- NPWP
- Bukti kepemilikan lahan
- Bukti saldo rekening
- Akta pendirian badan usaha
- Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada)
- Fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada)
- Surat referensi bank
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan hukum
- Izin gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Calon penyalur juga harus menyampaikan:
- Susunan kepengurusan dan jumlah karyawan
- Daftar pangkalan dan outlet elpiji 3 kg beserta kontrak perjanjian
- Surat pernyataan di atas kertas bermeterai berisi kesanggupan membiayai sarana dan fasilitas agen elpiji serta bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku.
Setelah pendaftaran dilakukan, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur elpiji.
Pangkalan elpiji resmi juga dibuktikan dengan papan pengenal yang tertempel di dinding pangkalan tersebut.