JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Badan Pangan Nasional (Bapanas) menghapus kebijakan rafaksi atau pengurangan harga untuk gabah yang tak sesuai ketentuan.
Sehingga Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani seluruhnya tetap sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg)
Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
"HPP GKP di petani Rp6.500 per kg. Penyesuaian ini dengan tujuan untuk melindungi sedulur petani kita, sehingga tetap dan terus semangat berproduksi demi swasembada pangan," kata Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi seusai menghadiri Penandatanganan Komitmen Bersama Serap Gabah Petani di Jakarta, pada Kamis (30/1/2025).
Baca Juga: Bapanas Tegaskan HET Beras Tidak Naik Meski HPP Gabah Naik Mulai 15 Januari 2025
Tadinya, Bapanas menerbitkan aturan terkait jenis gabah dan rincian HPP nya yaitu dalam Kepbadan Nomor 2 Tahun 2025.
Jika terdapat gabah di luar ketentuan kualitas yang telah ditetapkan tersebut, dapat diberikan kebijakan rafaksi (pemotongan/pengurangan) harga agar Bulog masih dapat menyerapnya.
Adapun Kepbadan ini mulai berlaku pada 15 Januari 2025 lalu.
Berikut rinciannya:
1) Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp6.500 per kilogram (kg) dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen;
2) GKP di penggilingan sebesar Rp6.700 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen;
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.