Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis, Berikut Rinciannya

Kompas.tv - 27 Januari 2025, 09:33 WIB
harga-emas-antam-hari-ini-turun-tipis-berikut-rinciannya
Ilustrasi. Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk mengalami penurunan tipis pada Senin. (Sumber: ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA )
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk mengalami penurunan tipis pada hari ini, Senin (27/1/2025). 

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas turun sebesar Rp2.000 per gram dari Rp1.611.000 menjadi Rp1.609.000 per gram.

Penurunan ini juga diikuti oleh harga jual kembali (buyback), yang kini berada di level Rp1.457.000 per gram.

Penyesuaian harga ini tentunya menarik perhatian para pelaku pasar, baik untuk investasi maupun perdagangan emas.

Berdasarkan aturan yang tertuang dalam PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Transaksi di atas Rp10 juta dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP.

Baca Juga: Daftar Pemain Indonesia yang Main di Thailand Masters 2025

Sementara itu, untuk penjual yang tidak memiliki NPWP, potongan pajaknya lebih tinggi, yakni sebesar 3 persen.

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Rincian Harga Emas Batangan

Berikut daftar harga emas batangan per pecahan pada Senin, sebagaimana tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam:

  • 0,5 gram: Rp854.500
  • 1 gram: Rp1.609.000
  • 2 gram: Rp3.158.000
  • 3 gram: Rp4.712.000
  • 5 gram: Rp7.820.000
  • 10 gram: Rp15.585.000
  • 25 gram: Rp38.837.000
  • 50 gram: Rp77.595.000
  • 100 gram: Rp155.112.000
  • 250 gram: Rp387.515.000
  • 500 gram: Rp774.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.549.600.000

Ketentuan Pajak pada Pembelian Emas

Untuk pembelian emas batangan, konsumen juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dengan besaran pajak sebagai berikut:

Pemilik NPWP: 0,45 persen dari nilai pembelian.
Tanpa NPWP: 0,9 persen dari nilai pembelian.

Baca Juga: Terdampak Banjir Grobogan, KAI Minta Maaf dan Segera Pulihkan Jalur yang Rusak


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x