JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki daftar perusahaan pinjaman online (pinjol) yang resmi dan legal .
Tercatat hingga Januari 2025, OJK masih menggunakan data per 29 Oktober 2024, ada 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending berizin resmi OJK.
Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) karena melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Pelanggaran tersebut meliputi:
Baca Juga: Pemerintah Siap Perbaiki Regulasi Pinjaman Daring, Langkah Hukum Tegas Disiapkan
"Pencabutan izin usaha tersebut bagian dari upaya OJK mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik, dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat," jelas pihak OJK melalui situs resminya.
Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan layanan pinjol yang telah berizin OJK.
Untuk memverifikasi status penawaran produk jasa keuangan, masyarakat dapat menghubungi:
Berikut 97 daftar perusahaan pinjaman online yang diberikan label legal oleh OJK.
Masyarakat juga bisa mengakses melalui tautan yang dibagikan oleh OJK di sini https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-29-Oktober-2024.aspx.
Baca Juga: Waspada Pencurian Data KTP untuk Pinjol: Ini Bahaya dan Cara Ceknya
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.