Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Menperin Tegaskan Investasi AirTag Apple Tak Bisa Buat iPhone 16 Dijual di Indonesia

Kompas.tv - 10 Januari 2025, 22:32 WIB
menperin-tegaskan-investasi-airtag-apple-tak-bisa-buat-iphone-16-dijual-di-indonesia
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan, rencana investasi Apple membangun pabrik AirTag di Batam bukanlah investasi yang langsung berkaitan dengan inti bisnisnya. Yaitu handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).  (Sumber: Kementerian Perindustrian )
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menyatakan, rencana investasi Apple membangun pabrik AirTag di Batam bukanlah investasi yang langsung berkaitan dengan inti bisnisnya. Yaitu handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). 

Sehingga investasi itu tidak bisa dinilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) nya sebagai syarat agar iPhone 16 bisa dijual di Indonesia. 

"Permenperin 29/2017 secara tegas mengatur yang bisa dinilai sertifikasi TKDN-nya adalah investasi yang langsung berkaitan dengan HKT," kata Agus Gumiwang dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari laman resmi Kemenperin, Jumat (10/1/2025). 

Seperti diketahui, Apple menyatakan akan membangun pabrik AirTag yang merupakan alat pelacak di Batam, Kepulauan Riau.

Dengan investasi senilai 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp16 triliun. Pabrik ini ditargetkan selesai pada awal 2026. 

Baca Juga: Menteri Rosan Ungkap Komitmen Investasi Apple Bangun Pabrik Vendor AirTag di Batam Senilai Rp16 T

 "Air Tag adalah aksesoris dari HKT yang bukan merupakan komponen esensial HKT, sehingga tidak bisa dihitung sebagai TKDN produk HKT (TKDN iPhone milik Apple). Dengan demikian, investasi pabrik AirTag dan produk yang dihasilkannya di Batam tidak bisa dihitung dalam perhitungan TKDN iPhone," ujar Agus. 

Ia mengatakan, jika Apple mau merilis iPhone 16 di Indonesia harus mengacu kepada 3 skema dalam Permenperin No. 29/2017.

Yakni investasi langsung dengan membangun pabrik, inovasi, serta skema pembuatan aplikasi. 

Dalam negosiasi, Apple mengajukan proposal 2023-2026 dan memilih skema 3 (skema inovasi), sama dengan skema dalam proposal Apple periode 2020-2023. 

"Namun, dalam nilai skema inovasi yang disampaikan tersebut masih di bawah apa yang menjadi perhatian teknokratis yang pernah kami sampaikan sebelumnya kepada media," ungkap Menperin. 

Baca Juga: Luhut soal RI Gabung BRICS: Kita Negara Berdaulat, Indonesia Terlalu Besar Berpihak ke Satu Negara

"Dalam negosiasi dengan Apple, Kemenperin sudah menyampaikan counter proposal dan sebuah angka investasi yang dihitung secara teknokratis dan hati-hati, sekarang masih menjadi pembahasan internal Apple," tambahnya. 




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x