Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Menperin Ultimatum Apple soal Investasi TKDN, iPhone Bisa Dilarang Beredar di Indonesia

Kompas.tv - 9 Januari 2025, 08:47 WIB
menperin-ultimatum-apple-soal-investasi-tkdn-iphone-bisa-dilarang-beredar-di-indonesia
Pelanggan berada di Apple Store di 5th Ave di New York pada hari Jumat, 20 September 2024. Empat model iPhone 16 baru hadir di rak-rak toko pada hari Jumat, semuanya dilengkapi untuk menangani teknologi yang dipromosikan sebagai Apple Intelligence. (Sumber: AP Photo/Ted Shaffrey)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan peringatan tegas kepada Apple terkait potensi pencabutan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sanksi ini bisa berdampak pada larangan peredaran iPhone di Indonesia.

Peringatan ini muncul setelah Apple dinilai tidak memenuhi komitmen investasi sebesar 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 162 miliar untuk perpanjangan sertifikasi TKDN periode 2020-2023.

"Jadi dalam sanksi itu di dalam Permenperin 29 Tahun 2017 Pasal 59 itu disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN," kata Agus dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

Berdasarkan Pasal 59 Permenperin 29/2017, sanksi administratif yang dapat dijatuhkan meliputi:

  • Kewajiban penambahan modal disetor
  • Pembekuan sertifikat TKDN
  • Pencabutan sertifikat TKDN

Baca Juga: Menteri Rosan Ungkap Komitmen Investasi Apple Bangun Pabrik Vendor AirTag di Batam Senilai Rp16 T

Menperin menyatakan telah menyampaikan peringatan ini langsung kepada pihak Apple dalam pertemuan pada Selasa (7/1/2025).

Jika sanksi ini diberlakukan, seluruh lini iPhone yang telah beredar di pasaran Indonesia akan terdampak.

Program R&D Belum Sesuai

Selain masalah investasi, Kementerian Perindustrian juga menyoroti ketidaksesuaian program penelitian dan pengembangan (R&D) Apple di Indonesia. Selama ini, Apple hanya menjalankan program Apple Academy yang berfokus pada pendidikan dan pelatihan.

"Kami punya dasar untuk memberikan sanksi yaitu ketidakpatuhan dari Apple dalam mengimplementasikan komitmen investasi. Padahal dalam aturan jelas sekali dia harus bangun R&D," kata Agus.

Menurut Menperin, sejak 2017 hingga 2023, Apple Academy hanya menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan, tanpa ada komponen penelitian dan pengembangan yang seharusnya menjadi bagian dari skema inovasi untuk memenuhi syarat TKDN.

Baca Juga: Apple Mulai Negosiasi dengan Kemenperin, Belum Bicara Bangun Pabrik

Kementerian Perindustrian akan melakukan audit menyeluruh terhadap skema investasi Apple di Indonesia, terlepas dari pelunasan komitmen investasi yang tertunggak.

Pemerintah juga mendorong Apple untuk membangun fasilitas R&D di Indonesia sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan TKDN.

Dampak Serius bagi Pengguna

Sejak 2020, pemerintah telah menerapkan kebijakan ketat terhadap peredaran ponsel dari luar negeri, termasuk iPhone.

Mekanisme registrasi IMEI ke Kementerian Perindustrian atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi kunci utama legalitas perangkat.

Jika sanksi ini diberlakukan, konsekuensinya bisa sangat serius bagi pengguna iPhone di Indonesia:

  • iPhone akan dianggap sebagai barang ilegal
  • IMEI perangkat berisiko tidak terdaftar di database pemerintah
  • Akses jaringan seluler terancam diblokir
  • Pengguna hanya akan melihat tulisan "tidak ada layanan" pada bar sinyal




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x