JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan peringatan tegas kepada Apple terkait potensi pencabutan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sanksi ini bisa berdampak pada larangan peredaran iPhone di Indonesia.
Peringatan ini muncul setelah Apple dinilai tidak memenuhi komitmen investasi sebesar 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 162 miliar untuk perpanjangan sertifikasi TKDN periode 2020-2023.
"Jadi dalam sanksi itu di dalam Permenperin 29 Tahun 2017 Pasal 59 itu disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN," kata Agus dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
Berdasarkan Pasal 59 Permenperin 29/2017, sanksi administratif yang dapat dijatuhkan meliputi:
Baca Juga: Menteri Rosan Ungkap Komitmen Investasi Apple Bangun Pabrik Vendor AirTag di Batam Senilai Rp16 T
Menperin menyatakan telah menyampaikan peringatan ini langsung kepada pihak Apple dalam pertemuan pada Selasa (7/1/2025).
Jika sanksi ini diberlakukan, seluruh lini iPhone yang telah beredar di pasaran Indonesia akan terdampak.
Program R&D Belum Sesuai
Selain masalah investasi, Kementerian Perindustrian juga menyoroti ketidaksesuaian program penelitian dan pengembangan (R&D) Apple di Indonesia. Selama ini, Apple hanya menjalankan program Apple Academy yang berfokus pada pendidikan dan pelatihan.
"Kami punya dasar untuk memberikan sanksi yaitu ketidakpatuhan dari Apple dalam mengimplementasikan komitmen investasi. Padahal dalam aturan jelas sekali dia harus bangun R&D," kata Agus.
Menurut Menperin, sejak 2017 hingga 2023, Apple Academy hanya menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan, tanpa ada komponen penelitian dan pengembangan yang seharusnya menjadi bagian dari skema inovasi untuk memenuhi syarat TKDN.
Baca Juga: Apple Mulai Negosiasi dengan Kemenperin, Belum Bicara Bangun Pabrik
Kementerian Perindustrian akan melakukan audit menyeluruh terhadap skema investasi Apple di Indonesia, terlepas dari pelunasan komitmen investasi yang tertunggak.
Pemerintah juga mendorong Apple untuk membangun fasilitas R&D di Indonesia sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan TKDN.
Dampak Serius bagi Pengguna
Sejak 2020, pemerintah telah menerapkan kebijakan ketat terhadap peredaran ponsel dari luar negeri, termasuk iPhone.
Mekanisme registrasi IMEI ke Kementerian Perindustrian atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi kunci utama legalitas perangkat.
Jika sanksi ini diberlakukan, konsekuensinya bisa sangat serius bagi pengguna iPhone di Indonesia:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.