JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat mempertanyakan kebijakan terbaru pemerintah terkait usia pensiun pekerja yang meningkat jadi 59 tahun.
Ia mengatakan, semakin tua usia pekerja, maka kemungkinan besar semakin turun produktivitasnya.
Khususnya pekerja atau buruh yang dengan mengandalkan kekuatan atau ketahanan fisik dalam pekerjaannya.
Kemudian, untuk pekerja yang jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah jalan, maka akan sangat lama menunggu manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan.
"Contoh saat usia 40 tahun sudah di PHK maka masih ada waktu tersisa 19 tahun untuk mencapai usia pensiun 59 tahun. Hal ini tentu Pekerja/Buruh tersebut harus menunggu waktu yang sangat lama untuk bisa menerima dana pensiunnya," kata Mirah dalam siaran pers yang diterima Kompas.tv, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga: Usia Pensiun Naik jadi 59 Tahun di 2025 untuk Cairkan BPJS Ketenagakerjaan, Akan Terus Bertambah
Artinya pekerja/buruh akan kehilangan kesempatan untuk menjadikan sebagai peluang untuk membangun ekonomi dan membantu finansial mereka, terutama yang sangat membutuhkan untuk keperluan jangka pendek.
Hal ini perlu dicarikan solusinya sehingga tidak merugikan Pekerja/Buruh.
Ada juga perusahaan yang tidak menaati aturan batas usia pensiun.
Mereka menetapkan usia pensiun pekerjanya di bawah usia pensiun yang telah diatur oleh undang-undang.
"Parahnya lagi perusahaan mengatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama. Seharusnya ini menjadi perhatian khusus oleh pemerintah agar menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran perundangan," imbuhnya.
Ia menuturkan, selain uang pensiun yang begitu lama diterima juga jumlahnya tidak memadai alias sangat kecil.
Baca Juga: Cara Cairkan Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Lebih dari Rp10 Juta secara Online
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.