JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan solusi bagi masyarakat yang terlanjur membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang dan jasa non-mewah. Konsumen dapat mengajukan pengembalian kelebihan bayar PPN dengan cara sederhana.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menjelaskan mekanisme pengembalian kelebihan PPN dengan menyampaikan struk.
"Caranya seperti apa? Ini kan B to C, business to consumer. Jadi mereka kembali dengan menyampaikan struk yang sudah dibawa selama ini," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Senin (6/1/2025).
Kelebihan pembayaran PPN ini terjadi karena pengumuman mendadak pemerintah mengenai pemberlakuan tarif PPN 12 persen yang hanya untuk barang mewah tertentu beberapa jam sebelum pergantian tahun.
Baca Juga: Kata APINDO Soal Pengembalian Uang Wajib Pajak yang Terlanjur Bayar PPN 12 Persen
Ini menyebabkan banyak perusahaan telah mengatur sistem mereka untuk menerapkan PPN 12 persen secara menyeluruh.
Bukti penerapan PPN 12 persen dapat dilihat dari berbagai platform digital.
DJP memberikan waktu tiga bulan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem mereka dengan kebijakan tarif PPN yang baru.
Selama masa transisi ini, tidak akan ada sanksi bagi pelaku usaha yang terlambat atau melakukan kesalahan dalam penerbitan faktur pajak.
"Yang sudah telanjur dipungut ya kita kembalikan dengan pelaku lewat si penjual karena pajaknya belum disetorkan kepada kami. Karena kan habis dipungut disetorkan kepada kami di akhir bulan berikutnya," jelas Suryo.
Baca Juga: Tidak Jadi Kena 12 Persen, Berikut Daftar Barang PPN 11 Persen dan Bebas Pajak di Tahun 2025
Masyarakat diharapkan dapat segera mengajukan pengembalian kelebihan bayar PPN untuk menghindari kerugian. Sementara itu, pelaku usaha diminta untuk memfasilitasi proses pengembalian ini sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan pemerintah.
Sumber : Kompas.com, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.