JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memastikan, pemerintah akan mengembalikan uang konsumen yang kelebihan bayar akibat penerapan PPN 12 persen, di luar produk barang dan jasa mewah.
Kami kutip dari Kompas ID, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, jika ada kelebihan yang dipungut, maka akan dikembalikan.
Caranya bisa bermacam-macam, secara teknikalitas akan diatur oleh Dirjen Pajak.
Yang jelas, hak wajib pajak pasti akan dikembalikan. Hak negara dipastikan masuk, tetapi hak wajib pajak yang bukan hak negara juga akan dikembalikan.
Suryo Utomo menjelaskan, cara pengembalian bisa bermacam-macam, bisa pengembalian ke yang bersangkutan, atau pengusaha, atau memperbaiki faktur pajak.
Meskipun kenaikan PPN 12 persen secara umum dibatalkan dan hanya berlaku pada barang dan jasa mewah, namun pengumuman pembatalan di detik-detik pergantian tahun berdampak pada transaksi yang terlanjur berlaku di awal tahun 2025.
Lebih lengkap, sudah bergabung, analis kebijakan ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Ajib Hamdani.
Baca Juga: Daftar Lengkap Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
#pajak #ppn #pengusaha
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.