Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Kata APINDO Soal Pengembalian Uang Wajib Pajak yang Terlanjur Bayar PPN 12 Persen

Kompas.tv - 3 Januari 2025, 12:40 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memastikan, pemerintah akan mengembalikan uang konsumen yang kelebihan bayar akibat penerapan PPN 12 persen, di luar produk barang dan jasa mewah.

Kami kutip dari Kompas ID, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, jika ada kelebihan yang dipungut, maka akan dikembalikan.

Caranya bisa bermacam-macam, secara teknikalitas akan diatur oleh Dirjen Pajak.

Yang jelas, hak wajib pajak pasti akan dikembalikan. Hak negara dipastikan masuk, tetapi hak wajib pajak yang bukan hak negara juga akan dikembalikan.

Suryo Utomo menjelaskan, cara pengembalian bisa bermacam-macam, bisa pengembalian ke yang bersangkutan, atau pengusaha, atau memperbaiki faktur pajak.

Meskipun kenaikan PPN 12 persen secara umum dibatalkan dan hanya berlaku pada barang dan jasa mewah, namun pengumuman pembatalan di detik-detik pergantian tahun berdampak pada transaksi yang terlanjur berlaku di awal tahun 2025.

Lebih lengkap, sudah bergabung, analis kebijakan ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Ajib Hamdani.

Baca Juga: Daftar Lengkap Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

#pajak #ppn #pengusaha 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x