Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Harga Emas Antam Kamis 2 Januari Naik Rp9.000, Buyback Tembus Rp1.374.000 per Gram

Kompas.tv - 2 Januari 2025, 11:49 WIB
harga-emas-antam-kamis-2-januari-naik-rp9-000-buyback-tembus-rp1-374-000-per-gram
Ilustrasi emas batangan Antam. (Sumber: kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Antam Tbk mencatatkan kenaikan harga emas batangan sebesar Rp9.000 per gram pada Kamis (2/1/2025). Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas Antam naik dari posisi Rp1.515.000 menjadi Rp1.524.000 per gram.

Sejalan dengan kenaikan tersebut, harga buyback emas juga mengalami peningkatan ke level Rp1.374.000 per gram.

Transaksi jual beli emas Antam dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali (buyback) emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan PPh 22 ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Baca Juga: Update Harga BBM Pertamina 1 Januari 2025, Pertamax Naik, Pertalite dan Biosolar Tetap

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, berlaku PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Logam Mulia Antam menawarkan berbagai pecahan emas batangan dengan harga bervariasi.

Pecahan terkecil 0,5 gram dibanderol Rp812.000, sedangkan untuk pecahan 1 gram dijual seharga Rp1.524.000. Pecahan 2 gram dan 3 gram masing-masing dipatok Rp2.988.000 dan Rp4.457.000.

Daftar Harga Emas Antam per Pecahan (Kamis 2 Januari 2025)

  • 0,5 gram: Rp812.000
  • 1 gram: Rp1.524.000
  • 2 gram: Rp2.988.000
  • 3 gram: Rp4.457.000
  • 5 gram: Rp7.395.000
  • 10 gram: Rp14.735.000
  • 25 gram: Rp36.712.000
  • 50 gram: Rp73.345.000
  • 100 gram: Rp146.612.000
  • 250 gram: Rp366.265.000
  • 500 gram: Rp732.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.464.600.000

Baca Juga: Momen Presiden Prabowo Blak-blakan Budaya Mark Up: Harga Rp100 Juta Jangan Kau Tulis Rp150 Juta

Potongan Pajak Harga Beli Emas

  • Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP.
  • Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9% bagi non-NPWP.
  • Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Harga-harga tersebut berlaku untuk pembelian emas batangan di seluruh outlet resmi Logam Mulia Antam.

Masyarakat yang berminat melakukan transaksi dapat mengunjungi gerai resmi atau mengakses layanan digital Antam untuk informasi lebih lanjut.




Sumber : Kompas TV, Logam Mulia




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x