JAKARTA, KOMPAS.TV — Mulai Rabu (1/1/2025) kemarin, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk kategori barang dan jasa mewah.
Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2023, sebagai bagian dari upaya pemerintah mengatur kembali tarif pajak tanpa membebani kebutuhan dasar masyarakat.
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan, barang-barang kebutuhan sehari-hari yang vital bagi masyarakat, seperti beras, daging, sabun, hingga layanan streaming, tidak termasuk dalam kenaikan tarif PPN.
Baca Juga: Cara Menghitung PPN 12 Persen untuk Barang Mewah yang Berlaku Per 1 Januari 2025
Penerapan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah diharapkan tidak menambah beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Sebaliknya, sektor barang mewah akan memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan pajak negara.
Dengan kebijakan ini, daya beli masyarakat diharapkan tetap terjaga sekaligus meningkatkan penerimaan pajak dari sektor yang tidak memengaruhi kebutuhan dasar.
Berikut adalah daftar barang yang tetap dikenakan PPN 11 persen, serta barang yang bebas PPN atau dikenakan tarif 0 persen:
Barang-barang ini adalah kebutuhan sehari-hari yang tarif PPN-nya tidak berubah meskipun PPN 12 persen mulai berlaku:
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sedangkan barang sehari-hari yang sudah dikenakan PPN 11 persen tidak mengalami perubahan.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, sejumlah kebutuhan pokok dan jasa esensial tetap bebas PPN.
Barang-barang dan jasa berikut dikenakan tarif PPN 0 persen:
1. Kebutuhan Pokok
2. Jasa Esensial
Baca Juga: Sederet Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.