Kompas TV ekonomi keuangan

Ingin Tukar Uang Rupiah? Ini Ketentuannya!

Kompas.tv - 1 Januari 2025, 07:55 WIB
ingin-tukar-uang-rupiah-ini-ketentuannya
Ilustrasi. Uang Rupiah logam dan kertas (Sumber: KOMPAS.COM)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Uang merupakan alat pembayaran yang sah. Namun, bagaimana jika uang sobek atau mengalami kerusakan tertentu, apakah masih bisa ditukarkan? 

Anda tidak perlu khawatir karena jawabannya adalah ya, uang yang robek atau rusak masih  bisa ditukar, selama memenuhi beberapa syarat yang akan diuraikan berikut ini. 

Syarat Penukaran Uang Rupiah 

Menurut Pasal 24 Undang–Undang Nomor 7 tahun 2011, beberapa syarat penukaran uang rusak atau tidak layak edar yang dapat diganti adalah sebagai berikut. 

1. Tanda keaslian dapat diketahui atau dikenali 

Penggantian atas uang tidak layak edar (UTLE) yang berbentuk Uang Rupiah cacat dan Uang Rupiah lusuh diberikan oleh Bank Indonesia apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.

Baca Juga: Rupiah Melemah Jelang Pergantian Tahun, Akankah Pulih Tahun Depan? Begini Prediksi Ahli!

2. Jika uang kertas, fisik masih lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya 

Uang kertas yang ingin ditukarkan secara fisik harus lebih besar dari 2/3 ukuran asli uang tersebut. Selain itu, uang harus dapat dikenali keasliannya. 

Adapun syarat agar uang yang cacat atau lusuh dapat diganti sebesar nilai nominalnya ada 2: 

a) Uang Rupiah kertas rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. 

b) Uang Rupiah kertas rusak tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada 
Uang Rupiah Kertas rusak tersebut lengkap. 

3. Jika uang logam, fisik masih lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya 

Uang logam yang ingin ditukarkan secara fisik harus lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan dapat dikenali keasliannya. 

Baca Juga: Tahun Segera Berganti, 3 Hal Ini Perlu Diwaspadai terkait Nilai Tukar Rupiah di Tahun 2025

4. Jika uang terbakar, harus dapat dikenali keasliannya

Uang Rupiah yang rusak sebagian karena terbakar dapat diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

5. Uang tidak dapat diganti jika menurut BI kerusakan disengaja 

Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang tidak layak edar dalam bentuk Uang Rupiah rusak apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga 
dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja. 

Bank Indonesia juga tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apa pun. 


 




Sumber : Kompas TV, Undang–Undang Nomor 7 tahun 2011




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x