JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa barang dan jasa yang dikenakan PPN sebesar 12 persen adalah barang dan jasa mewah.
Presiden mencontohkan seperti pesawat jet pribadi hingga rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah.
Presiden Prabowo juga memastikan bahwa barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, seperti kebutuhan pokok, tidak berubah kebijakan pajaknya, yaitu tetap 0 persen.
Baca Juga: Sambut Tahun 2025, Ini Sederet 'Beban Baru' Masyarakat: PPN 12 Persen hingga Kenaikan Iuran BPJS
#presidenprabowo #ppn12persen #ppn #pemerintah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.