JAKARTA, KOMPAS.TV - Tahun depan, masyarakat akan menghadapi hujan pungutan maupun kenaikan tarif pada 2025.
Alih-alih mendorong kelas menengah maju, kebijakan ini dikhawatirkan justru memberikan tekanan pada daya beli, terutama bagi kelas menengah.
Yang pertama adalah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini berlaku pada 1 Januari 2025 sesuai dengan amanat undang-undang.
Masalahnya, pemerintah hingga kini belum memberikan kejelasan soal barang dan jasa seperti apa yang akan terkena PPN 12 persen.
Di pertengahan tahun juga akan ada kenaikan iuran bagi para peserta BPJS Kesehatan. Selain soal iuran baru, pemerintah juga akan menyesuaikan bentuk kelas BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Imbas PPN 12 Persen, Mensos Jelaskan Paket Stimulus Ekonomi dari Pemerintah
#ppn12persen #bpjs #pemerintah #presidenprabowo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.