JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan jenis-jenis barang dan jasa mewah yang mengalami kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Sri Mulyani menyebut jumlah item dari barang dan jasa mewah yang mengalami kenaikan PPN sangat sedikit, yakni barang-barang yang selama ini terkena pajak penjualan barang mewah (PPnBM), seperti tercantum dalam PMK Nomor 15 tahun 2023.
“Itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu tadi seperti disampaikan, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya sudah diatur dalam PMK mengenai PPN Barang Mewah Nomor 15 tahun 2023, mengenai barang yang dikategorikan mewah dan selama ini terkena PPn BM,” bebernya, Selasa (31/12/2024). Dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Prabowo Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah, Contohnya Jet Pribadi
Sri Mulyani juga merinci beberapa jenis barang dan jasa mewah yang mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen, yakni kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis yang seperti itu dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
“Kemudian balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.”
“Kemudian kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helijkopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain, jadi tadi private jet, dan kelompok senjata api keuali untuk keentingan negara,” tambah Menkeu.
Barang dan jasa lain yang terkena kenaikan PPN adalah kapal pesiar mewah kecuali yang untuk angkutan umum, yakni kapal pesiar, yacht, serta kendaraan bermotor yang terkena PPnBM.
Menurut Sri Mulyani, selain barang dan jasa mewah, tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.