Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

80 Persen Penyebab Kecelakaan Angkutan Umum Pengemudi Kelelahan, Kemenhub Peringatkan Bus Pariwisata

Kompas.tv - 26 Desember 2024, 21:08 WIB
80-persen-penyebab-kecelakaan-angkutan-umum-pengemudi-kelelahan-kemenhub-peringatkan-bus-pariwisata
Petugas saat mengevakuasi bus yang mengalami kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Jawa Timur, Senin (23/12/2024). (Sumber: ANTARA/Ananto Pradana)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengimbau seluruh perusahaan angkutan umum khususnya bus pariwisata pada periode angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau Nataru dapat lebih mengutamakan aspek keselamatan.

Hal ini seiring dengan terjadinya beberapa kasus kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata pada beberapa hari terakhir seperti kecelakaan bus di Tol Pandaan - Malang pada Senin (23/12/2024), kemudian di Tol Cipularang Km 80 dan Km 92 pada Kamis dini hari (26/12).

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani menegaskan, keselamatan adalah hal yang tidak bisa ditawar.

Baca Juga: 2 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Bus di Tol Cipularang, Sopir Diperiksa Polisi

"Wajib bagi PO bus untuk melakukan uji berkala kendaraan, kemudian harus dilakukan pengecekan ulang kondisi kendaraan sebelum digunakan," kata Yani di Jakarta, Kamis (26/12). 

Ia mengatakan, selain dari armada yang harus berizin dan laik jalan, perusahaan otobus juga harus memperhatikan jam kerja pengemudi dan menyediakan pengemudi cadangan.

Pasalnya berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sekitar 80 persen kecelakaan pada angkutan umum terjadi akibat kelelahan pengemudi.

Penyebab lainnya adalah perilaku pengemudi, seperti melampaui batas kecepatan, ceroboh saat berkendara, lalai mengecek kondisi kendaraan, melanggar aturan lalu lintas, dan yang lainnya.

Baca Juga: Fakta-Fakta Kecelakaan Rombongan Peziarah di Tol Cipularang: Kronologi hingga Jumlah Korban Terbaru

"Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat setelah berkendara selama empat jam berturut-turut. Pengemudi jangan sampai memaksakan berkendara apabila dalam kondisi lelah atau mengantuk karena hal itu bisa membahayakan," jelas Yani dikutip dari laman resmi Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Kamis (26/12). 

Mengingat ini merupakan momen libur panjang dan sebagian besar masyarakat pergi berlibur, Ditjen Hubdat bersama pihak terkait juga telah mengimbau para pelaku usaha objek wisata untuk menyiapkan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi.

Baca Juga: Beli Tiket di Aplikasi MRT Jakarta Bisa Bayar Pakai GoPay Mulai 26 Desember 2024

Ia menambahkan, untuk pengemudi angkutan barang diimbau untuk melakukan pemeriksaan rem sebelum melakukan perjalanan dan memperhatikan prosedur mengemudi utamanya di jalan yang menurun.

Ditjen Hubdat bersama para pemangku kepentingan juga tetap melakukan pengawasan dan sosialisasi keselamatan kepada PO bus, perusahaan angkutan barang serta pengemudi untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan berulang dan memastikan liburan Nataru 2024/2025 berjalan lancar. 


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x