JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Gizi Nasional (BGN) mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat terkait adanya kewajiban siswa atau orang tua siswa untuk membeli wadah makan bergizi gratis dengan harga tertentu.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN RI, Lalu Muhammad Iwan Mahardan menegaskan, informasi tersebut tidak benar.
Ia menyatakan, makan bergizi gratis adalah program yang diselenggarakan sepenuhnya dan dibiayai oleh Badan Gizi Nasional, tanpa pungutan biaya sedikit pun kepada siswa atau orang tua.
"Segala kebutuhan terkait program ini, termasuk perlengkapan makan, telah dipersiapkan oleh pihak penyelenggara demi memastikan tujuan program berjalan dengan lancar dan merata untuk semua siswa," kata Iwan dikutip dari laman resmi BGN, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: Akses Jalan Menuju Stasiun Whoosh Karawang Sudah Terhubung dengan Tol Jakarta-Cikampek
"Adapun berita yang menyebutkan adanya kewajiban pembelian wadah makan adalah hoaks dan merupakan pungutan liar," tambahnya.
Ia menerangkan, program ini dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi anak-anak tanpa membebani orang tua.
Pihak sekolah dilarang untuk memberlakukan biaya tambahan dalam bentuk apa pun kepada siswa, sesuai dengan kebijakan resmi yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan orang tua siswa diminta membeli wadah untuk makan bergizi gratis, salah satunya diunggah akun X @heraloebsss.
Baca Juga: Makan Bergizi Gratis 2025, Badan Gizi Nasional Sebut Menu Susu Bisa Diganti Telur dan Daun Kelor
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.