Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

QRIS dan Uang Elektronik Tak Kena PPN 12%, Ini Penjelasan Airlangga | SERIAL HARGA NAIK

Kompas.tv - 23 Desember 2024, 14:03 WIB
Penulis : Tesalonika Ajeng

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan sistem pembayaran seperti QRIS dan e-tol tidak termasuk item yang dikenakan PPN 12 persen. Yang terkena PPN adalah barang.

Meski pemerintah mengatakan hanya menaikkan PPN barang dan jasa tertentu, harga kebutuhan di masyarakat pasti akan terdampak kebijakan itu.

Apalagi, kesulitan ekonomi kini banyak dirasakan warga yang harus putar otak dan mengurangi belanja rumah tangga.

Baca Juga: PDI-P Tolak PPN 12 Persen, Gerindra: Keputusan Sejak Masa Jokowi, 'Kok' Dulu Mendukung?

#ppn12persen #ppnnaik #airlangga

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x