JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan sistem pembayaran seperti QRIS dan e-tol tidak termasuk item yang dikenakan PPN 12 persen. Yang terkena PPN adalah barang.
Meski pemerintah mengatakan hanya menaikkan PPN barang dan jasa tertentu, harga kebutuhan di masyarakat pasti akan terdampak kebijakan itu.
Apalagi, kesulitan ekonomi kini banyak dirasakan warga yang harus putar otak dan mengurangi belanja rumah tangga.
Baca Juga: PDI-P Tolak PPN 12 Persen, Gerindra: Keputusan Sejak Masa Jokowi, 'Kok' Dulu Mendukung?
#ppn12persen #ppnnaik #airlangga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.